Distrik yang dahulu dikenal dengan nama kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
Distrik yang dahulu dikenal dengan nama kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 106 TAHUN 2021Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2021 dan UU 2 TAHUN 2021Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2008Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2018Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2006Kecamatan yang selanjutnya disebut distrik adalah wilayah kerja kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomis Khusus bagi Provinsi Papua.
Ditemukan dalam PERPRES 32 TAHUN 2015Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2005Kota administrasi/kabupaten administrasi adalah wilayah kerja walikota/bupati yang terdiri atas kecamatan dan kelurahan.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2007Kecamatan di Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut distrik adalah wilayah kerja kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2015