Ditetapkannya Liwa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, adalah karena kota Liwa secara geografis terletak ditengah-tengah wilayah Lampung Barat dan pada jalur penghubung untuk segala arah, dengan demikian mempunyai letak yang strategis dalam rangka pembinaan dan pengembangan wilayah.
Ditetapkannya Liwa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, adalah karena kota Liwa secara geografis terletak ditengah-tengah wilayah Lampung Barat dan pada jalur penghubung untuk segala arah, dengan demikian mempunyai letak yang strategis dalam rangka pembinaan dan pengembangan wilayah.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1991Tujuan pembentukan Kota Administratif Kota Padang Sidempuan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi peningkatan laju pembangunan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1982Adapun motivasi dibentuknya Kotamadya Batam adalah dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut, sebagai akibat berkembangnya Daerah Industri Batam. Oleh sebab itu dengan adanya peningkatan status Kecamatan Batam (yang dulunya masuk Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Riau Kepulauan)menjadi wilayah tersendiri dalam bentuk pemerintahan Kotamadya Batam, diharapkan dapat berfungsi untuk meningkatkan dan membina pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi, sosial budaya, politik dan industri, serta menyelaraskan perkembangan daerah industri Batam dengan perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau secara keseluruhan. Dalam pengertian ini maka segala Instansi yang ada di Batam, harus menyesuaikan fungSi dan tugasnya sejalan dengan makna ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Hal ini penting dilaksanakan untuk menghindari adanya tumpang tindih (over lapping) tugas antara sesama Instansi Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1983Tujuan pembentukan Kota Administratif Prabumulih adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1982Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Tujuan Pembentukan Kota Administratif Dili adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 1981Tujuan pembentukan Kota Administratif Tangerang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah, serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 1981Kabupaten Lampung Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pesisir Barat.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2012Tujuan pembentukan Kota Administratif Purwokerto adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1982Tujuan pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdaya-guna dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 1981