Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia.
Divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2010Divestasi adalah penjualan saham PMV yang berada pada PPU yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli SUN dalam valuta asing oleh investor.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik oleh calon investor.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli SBSN dalam valuta asing oleh investor.
Ditemukan dalam 72/PMK.08/2018Pemesanan Penjualan adalah pengajuan penawaran untuk menjual SUN Valas Global oleh investor.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010 dan UU 8 TAHUN 1995Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang akan membeli Obligasi Negara.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing oleh investor.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011