Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dividen Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Dividen adalah bagian Pemerintah atas laba dari Badan Usaha yang pemerintah mempunyai kepemilikan di dalamnya.
Dividen Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Dividen adalah bagian Pemerintah atas laba dari Badan Usaha yang pemerintah mempunyai kepemilikan di dalamnya.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Dividen adalah bagian Pemerintah atas laba BUMN dan Perseroan Terbatas Lainnya.
Ditemukan dalam 17/PMK.02/2010…, 17/PMK.03/2010, dan 2 dokumen lainnyaBagian Laba Pemerintah adalah bagian dari Surplus yang disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam 157/PMK.06/2018Bagian Laba Pemerintah adalah bagian dari Surplus yang disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam 260/PMK.06/2015Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor;
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1998Dividen Interim adalah Dividen sementara yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris dan dibayarkan sebelum tahun buku berakhir.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
Ditemukan dalam 209/PMK.05/2015Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2011Penyertaan modal adalah pemilikan sebagian dari modal suatu perusahaan oleh orang pribadi atau badan pada badan lain baik dalam bentuk surat setoran modal atau bentuk lainnya.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1998Perusahaan yang mendapatkan Pengembalian yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah badan usaha yang mendapatkan Pengembalian.
Ditemukan dalam 253/PMK.04/2011