Dividen Interim adalah Dividen sementara yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris dan dibayarkan sebelum tahun buku berakhir.
Dividen Interim adalah Dividen sementara yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris dan dibayarkan sebelum tahun buku berakhir.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Dividen Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Dividen adalah bagian Pemerintah atas laba dari Badan Usaha yang pemerintah mempunyai kepemilikan di dalamnya.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Dividen adalah bagian Pemerintah atas laba BUMN dan Perseroan Terbatas Lainnya.
Ditemukan dalam 17/PMK.02/2010…, 17/PMK.03/2010, dan 2 dokumen lainnyaTantiem adalah Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris apabila Persero memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Ditemukan dalam 200/PMK.06/2018Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil pengembangan.
Ditemukan dalam 186/PMK.02/2020 dan 34/PMK.04/2015Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Ditemukan dalam 50/PMK.010/2012Insentif Kinerja adalah Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian atau akumulasi kerugian.
Ditemukan dalam 200/PMK.06/2018Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi untuk memperoleh manfaat.
Ditemukan dalam 247/PMK.06/2016Honorarium adalah Penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris Persero.
Ditemukan dalam 200/PMK.06/2018Imbalan Kinerja adalah imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari selisih antara Hasil Pengelolaan Aset dengan Nilai Aset.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009