Dokter Gigi adalah dokter gigi, dokter gigi spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter gigi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.
Dokter Gigi adalah dokter gigi, dokter gigi spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter gigi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2013Dokter adalah dokter, dokter layanan primer, dokter spesialis- subspesialis lulusan pendidikan dokter, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2013Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2004Sarjana Kedokteran Gigi adalah lulusan Pendidikan Akademik pada program sarjana di bidang kedokteran gigi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2013Sarjana Kedokteran adalah lulusan Pendidikan Akademik pada program sarjana di bidang kedokteran, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2013Mahasiswa adalah mahasiswa kedokteran, mahasiswa kedokteran gigi, atau mahasiswa bidang kesehatan lain sebagai peserta didik pada pendidikan akademik, profesi, dan vokasi yang menjalankan pembelajaran klinik di rumah sakit pendidikan.
Ditemukan dalam PP 93 TAHUN 2015Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2017Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2014Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik Veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012