Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik Veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan.
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik Veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2014Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017Tenaga kesehatan hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017Medik Veteriner adalah Dokter Hewan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah Dokter Hewan Berwenang yang telah mengikuti pelatihan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan ditugaskan sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran Hewan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017