Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Dokumen Aset adalah Dokumen Aset Kredit, Aset Properti, Aset Inventaris, Aset Saham, Aset Obligasi, Aset Reksadana, Aset Nostro, dan Aset Transferable Member Club.
Dokumen Aset adalah Dokumen Aset Kredit, Aset Properti, Aset Inventaris, Aset Saham, Aset Obligasi, Aset Reksadana, Aset Nostro, dan Aset Transferable Member Club.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020 dan 230/PMK.06/2022Dokumen Aset adalah Dokumen Aset Kredit, Aset Properti, Aset Inventaris dan Aset Saham, Aset Obligasi, Aset Reksadana, Aset Nostro, dan Aset Transferable Member Club.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017Aset Berperkara adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya dikelola oleh Pengelola Aset.
Ditemukan dalam 178/PMK.01/2009Aset Kredit yang terdapat Media atau Dokumen Pengalihan Aset (Aset Transfer Kit), yang selanjutnya disebut Aset Kredit ATK, adalah Aset Kredit yang pengalihannya tercatat dalam dokumen pengalihan dan/atau tercatat dalam Sistem Aplikasi Pengganti Bunisys dan yang dokumennya berada dalam pengelolaan Menteri.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Ditemukan dalam 69/PMK.03/2022Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010 dan UU 8 TAHUN 1995Aset adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 3 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009Aktiva Non Produktif adalah aset LPEI selain Aktiva Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, rekening antar kantor dan suspense account.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Aset Kredit ATK adalah Aset Kredit yang didukung Media atau Dokumen Pengalihan Aset Kredit dari Bank Asal kepada BPPN, tercatat dalam Sistem Aplikasi Pengganti Bunisys, dan yang dokumennya berada dalam pengelolaan Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Aset Kredit yang tidak terdapat Media atau Dokumen Pengalihan Aset (Aset Transfer Kit), yang selanjutnya disebut Aset Kredit Non ATK, adalah Aset Kredit yang tidak tercatat dalam Sistem Aplikasi Pengganti Bunisys yang dokumennya berada dalam pengelolaan Menteri.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017