Dokumen Kualifikasi adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Kualifikasi kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan DPPM dalam rangka pemenuhan persyaratan kualifikasi untuk penetapan daftar pendek (shortlist) dalam metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul atau dokumen yang disampaikan oleh calon Penyedia terpilih kepada Pelaksana Pengadaan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi pada metode penunjukan langsung.
Dokumen Kualifikasi adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Kualifikasi kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan DPPM dalam rangka pemenuhan persyaratan kualifikasi untuk penetapan daftar pendek (shortlist) dalam metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul atau dokumen yang disampaikan oleh calon Penyedia terpilih kepada Pelaksana Pengadaan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi pada metode penunjukan langsung.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Seleksi kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan Dokumen Seleksi untuk metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul atau dokumen yang disampaikan oleh calon Penyedia terpilih kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan Dokumen Pengadaan untuk metode penunjukan langsung.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Dokumen Permintaan Pernyataan Minat yang selanjutnya disingkat DPPM adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan, yang digunakan pada tahapan pengumuman sampai dengan tahapan evaluasi Dokumen Kualifikasi dan penetapan daftar pendek (shortlist).
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Dokumen Persiapan Pengadaan untuk Pengadaan Sistem Informasi yang selanjutnya disebut DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK yang disampaikan kepada Pelaksana Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia dan paling sedikit memuat Rancangan Kontrak dan Spesifikasi Teknis/KAK untuk tender dua tahap dengan prakualifikasi atau Rancangan Kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK, dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu untuk penunjukan langsung.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2019Dokumen Persiapan Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang selanjutnya disebut DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK yang disampaikan kepada Pelaksana Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia dan paling sedikit memuat Harga Perkiraan Sendiri, Rancangan Kontrak dan Spesifikasi Teknis/KAK untuk metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul, atau Harga Perkiraan Sendiri, Rancangan Kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK, dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu untuk metode penunjukan langsung.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Dokumen Persiapan Pengadaan yang selanjutnya disingkat DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK dan paling sedikit memuat HPS, Rancangan Kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK, dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu dalam hal pemilihan Penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.
Ditemukan dalam 151/PMK.03/2018Dokumen Persiapan Pengadaan yang selanjutnya disingkat DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK dan paling kurang memuat Harga Perkiraan Sendiri, rancangan kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu dalam hal pemilihan Penyedia dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018Dokumen Kualifikasi adalah bagian Dokumen Pemilihan Penyedia yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia pada tahapan pengumuman prakualifikasi sampai dengan tahapan pengumuman hasil prakualifikasi.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2019Dokumen Seleksi adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan berdasarkan standar Dokumen Pengadaan, yang digunakan pada tahapan undangan dan penyampaian Dokumen Seleksi sampai dengan tahapan pengumuman pemenang.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Dokumen Pengadaan adalah Dokumen Pemilihan Penyedia yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Pengadaan dan ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan, yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia dengan metode penunjukan langsung. 2019, No. 981
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019