Dokumen Pelengkap Cukai adalah semua dokumen yang digunakan sebagai dokumen pelengkap dari Dokumen Cukai.
Dokumen Pelengkap Cukai adalah semua dokumen yang digunakan sebagai dokumen pelengkap dari Dokumen Cukai.
Ditemukan dalam 140/PMK.04/2012 dan 156/PMK.04/2022Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean.
Ditemukan dalam 199/PMK.010/2019Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan.
Ditemukan dalam 22/PMK.04/2019Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
Ditemukan dalam 140/PMK.04/2012, 225/PMK.05/2014, dan 1 dokumen lainnyaDokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
Ditemukan dalam 240/PMK.03/2009 dan 59/PMK.04/2017Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk fomulir atau melalui media elektronik.
Ditemukan dalam 156/PMK.04/2022Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Bill of Lading/Airway Bill, Packing List dan dokumen lain yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan.
Ditemukan dalam 48/PMK.04/2012Pemberitahuan Ekspor Barang, yang selanjutnya disingkat PEB, adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2005Bukti Asal Barang adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal dan/atau eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 131/PMK.04/2020Dokumen cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1995