Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Agen Penjual, yang selanjutnya disebut Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Agen Penjual yang terdiri dari dokumen administrasi, teknis dan kualifikasi.
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Agen Penjual, yang selanjutnya disebut Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Agen Penjual yang terdiri dari dokumen administrasi, teknis dan kualifikasi.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Agen Penjual dalam rangka penjualan Surat Utang Negara valuta asing di Pasar Perdana Domestik, yang selanjutnya disebut Dokumen Penawaran, adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Agen Penjual yang terdiri dari dokumen admistrasi, teknis, dan kualifikasi.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Agen Penjual dan calon Konsultan Hukum yang terdiri dari dokumen administrasi, teknis dan kualifikasi.
Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Penyedia terpilih yang terdiri atas administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi.
Ditemukan dalam 151/PMK.03/2018Dokumen Persiapan Pengadaan yang selanjutnya disingkat DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK dan paling sedikit memuat HPS, Rancangan Kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK, dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu dalam hal pemilihan Penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.
Ditemukan dalam 151/PMK.03/2018Dokumen Persiapan Pengadaan untuk Pengadaan Sistem Informasi yang selanjutnya disebut DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK yang disampaikan kepada Pelaksana Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia dan paling sedikit memuat Rancangan Kontrak dan Spesifikasi Teknis/KAK untuk tender dua tahap dengan prakualifikasi atau Rancangan Kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK, dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu untuk penunjukan langsung.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2019Dokumen Persiapan Pengadaan yang selanjutnya disingkat DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK dan paling kurang memuat Harga Perkiraan Sendiri, rancangan kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu dalam hal pemilihan Penyedia dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018Dokumen Permintaan Pernyataan Minat yang selanjutnya disingkat DPPM adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan, yang digunakan pada tahapan pengumuman sampai dengan tahapan evaluasi Dokumen Kualifikasi dan penetapan daftar pendek (shortlist).
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Dokumen Persiapan Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang selanjutnya disebut DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK yang disampaikan kepada Pelaksana Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia dan paling sedikit memuat Harga Perkiraan Sendiri, Rancangan Kontrak dan Spesifikasi Teknis/KAK untuk metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul, atau Harga Perkiraan Sendiri, Rancangan Kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK, dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu untuk metode penunjukan langsung.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Dokumen Pengadaan adalah Dokumen Pemilihan Penyedia yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Pengadaan dan ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan, yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia dengan metode penunjukan langsung. 2019, No. 981
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019