Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Agen Penjual dan calon Konsultan Hukum yang terdiri dari dokumen administrasi, teknis dan kualifikasi.
Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Agen Penjual dan calon Konsultan Hukum yang terdiri dari dokumen administrasi, teknis dan kualifikasi.
Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Agen Penjual, yang selanjutnya disebut Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Agen Penjual yang terdiri dari dokumen administrasi, teknis dan kualifikasi.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Penyedia terpilih yang terdiri atas administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi.
Ditemukan dalam 151/PMK.03/2018Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Agen Penjual dalam rangka penjualan Surat Utang Negara valuta asing di Pasar Perdana Domestik, yang selanjutnya disebut Dokumen Penawaran, adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Agen Penjual yang terdiri dari dokumen admistrasi, teknis, dan kualifikasi.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012Standar Dokumen Pengadaan adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2019Dokumen Pemilihan Penyedia adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018Dokumen Kualifikasi adalah bagian Dokumen Pemilihan Penyedia yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia pada tahapan pengumuman prakualifikasi sampai dengan tahapan pengumuman hasil prakualifikasi.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2019Dokumen Pemilihan Penyedia adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Pengadaan.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2019Dokumen Persiapan Pengadaan yang selanjutnya disingkat DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK dan paling kurang memuat Harga Perkiraan Sendiri, rancangan kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu dalam hal pemilihan Penyedia dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018