Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen Rencana Aksi Pascabencana Gempa yang selanjutnya disebut Dokumen Rencana Aksi adalah dokumen yang memuat rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi yang ditetapkan oleh kepala daerah.
Dokumen Rencana Aksi Pascabencana Gempa yang selanjutnya disebut Dokumen Rencana Aksi adalah dokumen yang memuat rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi yang ditetapkan oleh kepala daerah.
Ditemukan dalam 145/PMK.07/2018Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan hibah yang disusun Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017 dan 46/PMK.07/2020Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan Hibah yang disusun Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 82/PMK.07/2022Anggaran Penanggulangan Bencana adalah anggaran yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat keadaan darurat bencana, dan/atau pascabencana yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013 dan 173/PMK.05/2019Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia yang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2022Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam 143/PMK.02/2021Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam rencana tata ruang dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam 180/PMK.02/2021Rencana Komprehensif Penggunaan Hibah yang selanjutnya disebut Rencana Komprehensif adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama jangka waktu pelaksanaan Hibah.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012, 224/PMK.07/2017, dan 1 dokumen lainnyaRencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2014Rencana Aksi Nasional TPB yang selanjutnya disingkat RAN TPB adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja 5 (lima) tahunan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai dengan sasaran nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 59 TAHUN 2017