Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi rencana aksi PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengelolaan risiko yang mempengaruhi kemampuan pemenuhan Kewajiban.
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi rencana aksi PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengelolaan risiko yang mempengaruhi kemampuan pemenuhan Kewajiban.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi rencana aksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka memastikan kemampuan finansialnya.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi rencana aksi PT KAI dalam rangka pengelolaan risiko yang mempengaruhi kemampuan pemenuhan Kewajiban Finansial atas Pinjaman dan Obligasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi uraian mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan oleh BUMN selaku Terjamin untuk mencegah terjadinya Risiko Gagal Bayar atau untuk mengelola segala peristiwa yang dapat mempengaruhi kemampuan BUMN yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban finansial yang dijamin berdasarkan perjanjian pokok, baik berupa Perjanjian Pinjaman Langsung, Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Penanggungan Risiko adalah penanggungan atas seluruh atau sebagian dari dampak terjadinya risiko terhadap kinerja dan/atau kesinambungan Dana PISP dan/atau PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), yang berfungsi sebagai sarana pemulihan terhadap Dana PISP yang telah digunakan.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang ditimbulkan oleh risiko infrastruktur dan tertuang dalam Perjanjian KPBU IKN untuk dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan pemerintah.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Utang PT Hutama Karya (Persero) adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Hutama Karya (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi klaim Jaminan.
Ditemukan dalam 252/PMK.02/2015Kebijakan Lindung Nilai adalah kebijakan yang berisi pedoman dan batasan Transaksi Lindung Nilai bagi pengelola utang yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka pengelolaan risiko portofolio dan pembayaran kewajiban utang Pemerintah.
Ditemukan dalam 36/PMK.08/2017Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai PT Hutama Karya (Persero) adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Hutama Karya (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi pembayaran klaim jaminan.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai PT Hutama Karya (Persero) adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Hutama Karya (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi pembayaran klaim Jaminan.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016