Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi rencana aksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka memastikan kemampuan finansialnya.
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi rencana aksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka memastikan kemampuan finansialnya.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi rencana aksi PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengelolaan risiko yang mempengaruhi kemampuan pemenuhan Kewajiban.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi rencana aksi PT KAI dalam rangka pengelolaan risiko yang mempengaruhi kemampuan pemenuhan Kewajiban Finansial atas Pinjaman dan Obligasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan pemerintah dalam rangka memastikan kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya dengan merujuk kepada perjanjian jual beli tenaga listrik.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah dalam rangka memastikan kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya dengan merujuk kepada Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah atas kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi 4 kewajiban finansialnya sehubungan dengan terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pengembang Listrik Swasta.
Ditemukan dalam 225/PMK.011/2013Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi uraian mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan oleh BUMN selaku Terjamin untuk mencegah terjadinya Risiko Gagal Bayar atau untuk mengelola segala peristiwa yang dapat mempengaruhi kemampuan BUMN yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban finansial yang dijamin berdasarkan perjanjian pokok, baik berupa Perjanjian Pinjaman Langsung, Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka percepatan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan melalui skema swakelola.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah atas kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya sehubungan dengan terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pengembang Listrik Swasta.
Ditemukan dalam 173/PMK.011/2014Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian yang dibuat antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016