Dokumen Seleksi, adalah dokumen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses seleksi calon Pemberi Pinjaman Dalam NegeriPDN.
Dokumen Seleksi, adalah dokumen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses seleksi calon Pemberi Pinjaman Dalam NegeriPDN.
Ditemukan dalam 212/PMK.011/2011Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi penganggaran.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017Kesepakatan Induk Dalam Rangka Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku penyedia Fasilitas dan PJPK selaku penerima Fasilitas, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas yang wajib ditaati oleh PJPK sebagai konsekuensi dari diterimanya Permohonan Fasilitas.
Ditemukan dalam 265/PMK.08/2015Dokumen Pengadaan adalah Dokumen Pemilihan Penyedia yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Pengadaan dan ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan, yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia dengan metode penunjukan langsung. 2019, No. 981
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Surat Perintah Pembukuan Penarikan PHLN yang selanjutnya disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi penganggaran.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2016Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang disampaikan kepada PMV yang akan diperiksa. 4
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Kesepakatan Induk Dalam Rangka Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku penyedia Fasilitas dan PJPK selaku penerima Fasilitas, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas yang wajib ditaati oleh PJPK sebagai konsekuensi dari diterimanya Permohonan Fasilitas.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi penganggaran.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Dokumen Pemilihan Penyedia adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018Dokumen Pemilihan Penyedia adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Pengadaan.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019