Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Dompet Elektronik (Electronic Wallet) adalah penyediaan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran yang dapat berupa Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik, yang dapat menampung dana, untuk melakukan pembayaran.
Dompet Elektronik (Electronic Wallet) adalah penyediaan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran yang dapat berupa Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik, yang dapat menampung dana, untuk melakukan pembayaran.
Ditemukan dalam 69/PMK.03/2022Gerbang Pembayaran (Payment Gateway) adalah penyediaan layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau proprietary channel.
Ditemukan dalam 69/PMK.03/2022Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu automated teller machine (ATM), dan/atau kartu debet.
Ditemukan dalam 69/PMK.03/2022Uang Elektronik (Electronic Money) adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar sumber dana berupa nilai uang rupiah yang disetor terlebih dahulu kepada penyedia jasa pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana dan sumber dana tersebut berupa nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip.
Ditemukan dalam 69/PMK.03/2022Kliring adalah kegiatan layanan perhitungan hak dan kewajiban keuangan oleh masing-masing penerbit dan/atau acquirer setelah pelaksanaan transaksi yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau transfer dana.
Ditemukan dalam 69/PMK.03/2022Layanan Switching adalah kegiatan penyediaan infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau transfer dana.
Ditemukan dalam 69/PMK.03/2022Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan;
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1992Voucer adalah media pembayaran atas pembelian barang dan jasa oleh pembeli atau penerima jasa untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang berbentuk fisik atau elektronik, untuk penggunaan diskon atau belanja.
Ditemukan dalam 6/PMK.03/2021Data yang dikelola secara elektronik yang selanjutnya disebut Data Elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
Ditemukan dalam 34/PMK.03/2018Data Yang Dikelola Secara Elektronik adalah data dalam bentuk elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data 5 elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
Ditemukan dalam 247/PMK06/2014 dan 256/PMK.03/2014