Dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta: a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
Dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta: a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
Ditemukan dalam 160/PMK.04/2010Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta: a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
Ditemukan dalam 144/PMK.04/2022Dua Barang Dianggap Serupa atau yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta: a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. 2016, No. 364
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2016Dua barang dianggap identik atau yang selanjutnya disebut barang identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta: a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
Ditemukan dalam 160/PMK.04/2010Dua Barang Dianggap Identik atau yang selanjutnya disebut Barang Identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta: a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2016Dua Barang Dianggap Identik yang selanjutnya disebut Barang Identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta: a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
Ditemukan dalam 144/PMK.04/2022Barang Serupa a. Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal tetapi memiliki karakteristik dan komponen material sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan. Kualitas, reputasi dan merek barang merupakan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu barang disebut sebagai barang serupa. b. Barang serupa tidak meliputi barang yang dibuat dengan unsur-unsur yang dibuat dalam Daerah Pabean, yaitu teknik karya seni, desain, rencana dan sketsa, hal mana menyebabkan penambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat dilakukan. c. Suatu barang tidak dapat dianggap sebagai barang serupa apabila tidak diproduksi di negara yang sama dengan negara tempat produksi barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. d. Dalam hal tidak terdapat barang serupa yang diproduksi oleh orang yang sama dapat dipergunakan barang serupa yang diproduksi oleh orang yang berbeda. e. Contoh barang serupa: 1) Bola lampu hias yang berbeda Watt, tetapi bentuk dan warna sinar sama serta ke duanya layak untuk saling dipertukarkan; 2) Ban dalam untuk kendaraan bermotor roda empat, dengan ukuran dan mutu barang yang sama diproduksi oleh 2 (dua) produsen ban di Jepang. Masing- masing produsen menggunakan merek yang berbeda, namun ban tersebut layak untuk saling dipertukarkan. 3) Digital Versetile Disk player merek dan produsen berbeda, kemampuan kerja relatif sama, reputasi sama, dibuat di negara yang sama dan layak untuk saling dipertukarkan.
Ditemukan dalam 160/PMK.04/2010Barang Sejenis adalah barang yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik fisik, teknis, atau kimiawi menyerupai barang impor dimaksud.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2001Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 1992