Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015 dan 265/PMK.08/2015Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 260/PMK.08/2016Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan Negara.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016Dukungan Kelayakan adalah dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU IKN oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU IKN oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek Kerja Sama dalam bentuk dan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek Kerja Sama dalam bentuk dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan kelayakan proyek dengan skema pembagian risiko dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2021