Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan satwa liar serta jasad renik) maupun non hayati (tanah dan bebatuan, air, udara, iklim) yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi dalam suatu persekutuan hidup.
Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan satwa liar serta jasad renik) maupun non hayati (tanah dan bebatuan, air, udara, iklim) yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi dalam suatu persekutuan hidup.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2011Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan satwa liar serta jasad renik) maupun nonhayati (tanah dan bebatuan, air, udara, iklim) yang saling tergantung dan pengaruh-mempengaruhi dalam suatu persekutuan hidup.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) adalah keanekaragaman di antara mahluk hidup dari semua sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya.
Ditemukan dalam PERPRES 9 TAHUN 2019Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 1998Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2011Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh komponen biotik dan abiotik dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
Ditemukan dalam PERPRES 81 TAHUN 2014Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 32 TAHUN 2009Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2014