Kamus Hukum

Teks lengkap:

Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan;


Ditemukan dalam:
  1. UU 22 TAHUN 2001

  1. Eksplorasi (100%)

    Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan;

    Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2001
  2. Eksplorasi (97%)

    Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.

    Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2020
  3. Eksplorasi (97%)

    Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.

    Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2017 dan PP 93 TAHUN 2021
  4. Eksplorasi (97%)

    Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.

    Ditemukan dalam 217/PMK.04/2019, 256/PMK.011/2011, dan 1 dokumen lainnya
  5. Eksplorasi (92%)

    Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak bumi dan/atau gas bumi di wilayah kerja atau wilayah sejenisnya.

    Ditemukan dalam 267/PMK.011/2014 dan 267/PMK.11/2014
  6. Survei Umum (87%)

    Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja;

    Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2001
  7. Survei Umum (85%)

    Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja.

    Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2020
  8. Eksplorasi (84%)

    Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.

    Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022
  9. Eksplorasi (84%)

    Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.

    Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021, PP 7 TAHUN 2017, dan 1 dokumen lainnya
  10. Eksplorasi (84%)

    Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan panas bumi.

    Ditemukan dalam 218/PMK.04/2019 dan 62/PMK.08/2017
Definisi Eksplorasi | JDIH Kementerian Keuangan