Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Hasil Produksi dari daerah pabean.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Hasil Produksi dari daerah pabean.
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2013 dan 177/PMK.04/2013Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022, 146/PMK.04/2014, dan 6 dokumen lainnyaEkspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2017 dan UU 7 TAHUN 2014Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Ditemukan dalam 135/PMK.04/2021, 141/PMK.04/2020, dan 9 dokumen lainnyaBarang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2005Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2017 dan UU 7 TAHUN 2014Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 108/PMK.04/2020, 125/PMK.010/2020, dan 15 dokumen lainnyaImpor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2014, /PMK.04/2022, dan 3 dokumen lainnya