Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15019 (Release-10)
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013 dan UU 35 TAHUN 2009Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013 dan UU 35 TAHUN 2009Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan untuk mengekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022, 146/PMK.04/2014, dan 6 dokumen lainnyaEkspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2017 dan UU 7 TAHUN 2014Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Ditemukan dalam 135/PMK.04/2021, 141/PMK.04/2020, dan 9 dokumen lainnya