Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000 dan UU 42 TAHUN 2009Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022, 146/PMK.04/2014, dan 6 dokumen lainnyaEkspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2017 dan UU 7 TAHUN 2014Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Ditemukan dalam 135/PMK.04/2021, 141/PMK.04/2020, dan 9 dokumen lainnyaBarang Impor adalah barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean dari luar daerah pabean.
Ditemukan dalam 99/PMK.04/2019Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2017 dan UU 7 TAHUN 2014Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 108/PMK.04/2020, 125/PMK.010/2020, dan 15 dokumen lainnyaImpor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2014, /PMK.04/2022, dan 3 dokumen lainnya