Kamus Hukum

Teks lengkap:

Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.


Ditemukan dalam:
  1. 148/PMK.04/2011

  1. Eksportir (100%)

    Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

    Ditemukan dalam 148/PMK.04/2011
  2. Eksportir (100%)

    Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

    Ditemukan dalam 145/PMK.04/2014, 227/PMK.04/2014, dan 1 dokumen lainnya
  3. Importir (97%)

    Importir adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.

    Ditemukan dalam 122/PMK.04/2011
  4. Importir (96%)

    Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

    Ditemukan dalam 227/PMK.04/2014 dan 276/PMK.01/2014
  5. Importir (96%)

    Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.

    Ditemukan dalam 142/PMK.04/2011
  6. Eksportir (95%)

    Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

    Ditemukan dalam 179/PMK.04/2016, 199/PMK.012/2020, dan 3 dokumen lainnya
  7. Importir (93%)

    Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.

    Ditemukan dalam 156/PMK.04/2022, 57/PMK.04/2017, dan 1 dokumen lainnya
  8. Importir (93%)

    Importir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.

    Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018
  9. Importir (93%)

    Importir adalah pihak yang memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.

    Ditemukan dalam 102/PMK.04/2019
  10. Penerima Barang (92%)

    Penerima Barang adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan Barang Kiriman ke dalam Daerah Pabean.

    Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016 dan 199/PMK.010/2019
Definisi Eksportir | JDIH Kementerian Keuangan