Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
Ditemukan dalam 155/PMK.04/2022, 22/PMK.04/2019, dan 2 dokumen lainnyaEksportir adalah orang perseorangan, atau lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.
Ditemukan dalam PERPRES 63 TAHUN 2018Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021 dan UU 7 TAHUN 2014Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2009Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 144/PMK.04/2022Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.
Ditemukan dalam 135/PMK.04/2021, 98/PMK.04/2019, dan 1 dokumen lainnyaPelaku Ekspor adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan Ekspor.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2019Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014