Ekuitas adalah sumber pembiayaan Proyek Kerja Sama di luar pinjaman yang besarnya sesuai dengan rasio ekuitas berbanding pinjaman yang ditetapkan oleh PJPK sebagai kewajiban Badan Usaha Pemenang Lelang untuk membiayai pembangunan Proyek Kerja Sama.
Ekuitas adalah sumber pembiayaan Proyek Kerja Sama di luar pinjaman yang besarnya sesuai dengan rasio ekuitas berbanding pinjaman yang ditetapkan oleh PJPK sebagai kewajiban Badan Usaha Pemenang Lelang untuk membiayai pembangunan Proyek Kerja Sama.
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Dana Availability Payment adalah dana yang disediakan oleh PJPK sesuai dengan prinsip untuk tidak membagi risiko penerimaan proyek dengan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka pelaksanaan Availability Payment sesuai Perjanjian KPBU IKN.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi Kontrak Bagi Hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain berdasarkan perjanjian di antara para pemegang Partisipasi Interes (Participating Interest) dalam satu Kontrak Kerja Sama.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2017Single Loan adalah Pinjaman Luar Negeri yang diberikan oleh KSA untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu yang termuat dalam penetapan sumber pembiayaan.
Ditemukan dalam 214/PMK.08/2019Uplift adalah imbalan yang diterima oleh kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2010Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain, yang ada dalam satu Kontrak Kerja Sama, dalam pembiayaan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2017Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan.
Ditemukan dalam 257/PMK.011/2011Kewajiban Finansial Penangggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disebut Kewajiban Finansial PJPK adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penangggung Jawab Proyek Kerjasama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerjasama.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Debt Swap to Investment adalah penghapusan tunggakan non pokok pada penerusan pinjaman melalui pertukaran sebagian tunggakan non pokok dengan kewajiban untuk mendanai kegiatan sarana dan prasarana yang dibiayai dengan dana belanja modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012, 25/PMK.07/2011, dan 1 dokumen lainnya