Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Emisi Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut Emisi GRK adalah lepasnya Gas Rumah Kaca ke atmosfer pada suatu area tertentu pada jangka waktu tertentu.
Emisi Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut Emisi GRK adalah lepasnya Gas Rumah Kaca ke atmosfer pada suatu area tertentu pada jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 62 TAHUN 2013Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2011Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2011Faktor emisi adalah besaran emisi GRK yang dilepaskan ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2011Gas rumah kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2011GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
Ditemukan dalam PERPRES 62 TAHUN 2013Emisi Merkuri adalah lepasan Merkuri ke atmosfer.
Ditemukan dalam PERPRES 21 TAHUN 2019Status emisi GRK adalah kondisi emisi GRK dalam satu kurun waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi/serapan yang konsisten.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2011Tingkat emisi GRK adalah besarnya emisi GRK tahunan.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2011Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2011