Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
Ditemukan dalam 111/PMK.07/2012Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi atas obligasi yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019, 148/PMK.08/2017, dan 1 dokumen lainnyaPenjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010 dan UU 8 TAHUN 1995Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi atas obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Penawaran Umum adalah Penjualan Aset Tetap yang ditawarkan secara terbuka kepada masyarakat dan/atau badan hukum sebagai calon pembeli.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Balai Lelang.
Ditemukan dalam 156/PMK.06/2017Importir adalah Orang yang melakukan Impor.
Ditemukan dalam 108/PMK.04/2020 dan /PMK.04/2022