Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Entitas Akuntansi yang Ditunjuk adalah Entitas Akuntansi yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan, dan 2017, No. 520 menatausahakan aset dan/atau kewajiban dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
Entitas Akuntansi yang Ditunjuk adalah Entitas Akuntansi yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan, dan 2017, No. 520 menatausahakan aset dan/atau kewajiban dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
Ditemukan dalam 47/PMK.05/2017Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk adalah entitas akuntansi yang ditunjuk dan diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan dan menatausahakan aset, dan/atau 4 kewajiban dari entitas akuntansi yang dilikuidasi termasuk juga sisa pagu DIPA.
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk adalah Entitas Akuntansi yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan dan menatausahakan aset, dan/atau kewajiban dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi termasuk juga sisa pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014 dan 48/PMK.05/2017Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk adalah Entitas Pelaporan yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, 3 memanfaatkan dan menatausahakan aset, dan/atau kewajiban dari Entitas Pelaporan yang dilikuidasi termasuk juga sisa pagu Anggaran.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk adalah Entitas Pelaporan yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan dan menatausahakan aset, dan/atau kewajiban dari Entitas Pelaporan yang dilikuidasi termasuk juga sisa pagu anggaran.
Ditemukan dalam 48/PMK.05/2017Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan/atau kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh entitas akuntansi sebagai akibat pengakhiran/ pembubaran entitas akuntansi pada BA BUN.
Ditemukan dalam 47/PMK.05/2017Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014 dan 48/PMK.05/2017Penghapusan adalah tindakan menghapus Aset dari pembukuan/daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan BPKS dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas Aset.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAKPB, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Ditemukan dalam 249/PMK.02/2011 dan 69/PMK.06/2016KSO Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan adalah pendayagunaan atas aset selain tanah dan/atau bangunan yang dikuasi atau dimiliki oleh BLU untuk digunakan BLU dan/atau Mitra, sesuai dengan perjanjian.
Ditemukan dalam 136/PMK.05/2016