Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk adalah Entitas Pelaporan yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan dan menatausahakan aset, dan/atau kewajiban dari Entitas Pelaporan yang dilikuidasi termasuk juga sisa pagu anggaran.
Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk adalah Entitas Pelaporan yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan dan menatausahakan aset, dan/atau kewajiban dari Entitas Pelaporan yang dilikuidasi termasuk juga sisa pagu anggaran.
Ditemukan dalam 48/PMK.05/2017Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk adalah Entitas Pelaporan yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, 3 memanfaatkan dan menatausahakan aset, dan/atau kewajiban dari Entitas Pelaporan yang dilikuidasi termasuk juga sisa pagu Anggaran.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk adalah Entitas Akuntansi yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan dan menatausahakan aset, dan/atau kewajiban dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi termasuk juga sisa pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014 dan 48/PMK.05/2017Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk adalah entitas akuntansi yang ditunjuk dan diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan dan menatausahakan aset, dan/atau 4 kewajiban dari entitas akuntansi yang dilikuidasi termasuk juga sisa pagu DIPA.
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012Entitas Akuntansi yang Ditunjuk adalah Entitas Akuntansi yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan, dan 2017, No. 520 menatausahakan aset dan/atau kewajiban dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
Ditemukan dalam 47/PMK.05/2017Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan/atau kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh entitas akuntansi sebagai akibat pengakhiran/ pembubaran entitas akuntansi pada BA BUN.
Ditemukan dalam 47/PMK.05/2017Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014 dan 48/PMK.05/2017Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran Subsidi/Public Service Obligation (PSO), Penyertaan Modal Negara, dan/atau Dana Bagi Hasil yang dikuasakan kepadanya.
Ditemukan dalam 256/PMK.05/2010Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012 dan 233/PMK.05/2011Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat LKBUN adalah gabungan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara, dan unit- unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2013