Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Equity to be Split yang selanjutnya disebut Equity adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi antara SKK Migas atau BPMA dan Kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan pengembalian biaya operasi. 2019, No. 924
Equity to be Split yang selanjutnya disebut Equity adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi antara SKK Migas atau BPMA dan Kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan pengembalian biaya operasi. 2019, No. 924
Ditemukan dalam 119/PMK.02/2019Equity to be Split adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi (Lifting) antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan pengembalian biaya operasi.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2017Equity to be Split adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi (lifting) antara Badan Pelaksana dan kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan pengembalian biaya operasi.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2010Equity To Be Split yang selanjutnya disebut Equity adalah hasil produksi setelah dikurangi FTP dan pengembalian biaya operasi untuk kemudian dibagihasilkan kepada Kontraktor dan SKK Migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Ditemukan dalam 158/PMK.02/2016Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan (recoverable cost) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak bumi dan gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009 dan UU 41 TAHUN 2008Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat PKPS, adalah penyelesaian atas kredit, fasilitas, dan manfaat lainnya yang diterima oleh eks Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan grupnya (affiliated loans) dari Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan/atau pembebanan seluruh/sebagian kerugian BDP kepada eks PSP.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau Gas Bumi yang diproduksi dari suatu Wilayah Kerja dalam satu tahun kalender, 4 yang dapat diambil dan diterima oleh SKK Migas dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).
Ditemukan dalam 70/PMK.03/2015First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh SKK Migas dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).
Ditemukan dalam 158/PMK.02/2016First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh SKK Migas atau BPMA dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).
Ditemukan dalam 119/PMK.02/2019Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat PKPS adalah penyelesaian atas kredit, fasilitas, dan manfaat lainnya yang diterima oleh eks Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan grupnya (affiliated loans) dari Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan/atau pembebanan seluruh/sebagian kerugian BDP kepada eks PSP.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020 dan 230/PMK.06/2022