Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Eselon Jabatan adalah tingkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Eselon Jabatan adalah tingkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 28 TAHUN 2007Golongan Jabatan adalah tingkatan dalam jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2007Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam 220/PMK.01/2021Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018 dan UU 5 TAHUN 2014Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 1999Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 28 TAHUN 2007Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam PERPRES 79 TAHUN 2018 dan PP 49 TAHUN 2018Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2020Unit Eselon I Pembina adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang menaungi Unit non Eselon.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020