Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
European Free Trade Association yang selanjutnya disingkat EFTA adalah perhimpunan perdagangan bebas beberapa negara di Eropa yang terdiri dari Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
European Free Trade Association yang selanjutnya disingkat EFTA adalah perhimpunan perdagangan bebas beberapa negara di Eropa yang terdiri dari Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2021 dan 152/PMK.010/2021Developing Eight yang selanjutnya disingkat D-8 adalah perhimpunan beberapa negara yang didirikan berdasarkan Deklarasi Istanbul pada tanggal 15 Juni 1997 yang terdiri dari Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki.
Ditemukan dalam 203/PMK.04/2021The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Trade In Goods Agreement yang selanjutnya disebut ATIGA adalah persetujuan mengenai pembentukan kawasan perdagangan bebas untuk perdagangan barang antara negara anggota ASEAN.
Ditemukan dalam 178/PMK.04/2013Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) yang selanjutnya disingkat ASEAN adalah Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Republik Rakyat Demokratik Lao, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Viet Nam yang memiliki tujuan dan prinsip bersama sebagaimana tertuang di dalam Piagam ASEAN.
Ditemukan dalam PERPRES 53 TAHUN 2020Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang untuk menentukan negara asal barang.
Ditemukan dalam 71/PMK.04/2021International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang menawarkan pinjaman lunak dan hibah kepada negara- negara berkembang termiskin di dunia, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2021, 50/PMK.010/2019, dan 1 dokumen lainnyaInternational Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang menawarkan pinjaman lunak dan hibah kepada negara-negara berkembang termiskin di dunia, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
Ditemukan dalam 150/PMK.010/2017User Specific Duty Free Scheme yang selanjutnya disingkat USDFS adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
Ditemukan dalam 51/PMK.010/2022International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
Ditemukan dalam 183/PMK.010/2022Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok untuk menentukan negara asal barang.
Ditemukan dalam 171/PMK.04/2020