Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Evaluasi Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat EDOB adalah evaluasi terhadap perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah pada daerah yang baru dibentuk.
Evaluasi Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat EDOB adalah evaluasi terhadap perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah pada daerah yang baru dibentuk.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2008Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya disingkat EPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, dan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah yang baru dibentuk.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2008Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2019Penataan Daerah adalah upaya menata kembali daerah otonom yang ada berdasarkan parameter tertentu melalui pembentukan daerah dan penyesuaian daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 91 TAHUN 2015Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat EKPOD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2008Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2017Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disebut Badan Pengelola adalah badan yang dibentuk dengan peraturan bupati untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perkotaan Baru.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2009Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
Ditemukan dalam 231/PMK.07/2020Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2008