Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga/pimpinan unit eselon I/pimpinan satuan kerja secara berkala.
Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga/pimpinan unit eselon I/pimpinan satuan kerja secara berkala.
Ditemukan dalam 214/PMK.02/2017 dan 22/PMK.02/2021Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan barang pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga adalah pejabat eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 11/PMK.02/2018 dan 206/PMK.02/2018Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga adalah pejabat eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018, 199/PMK.02/2021, dan 1 dokumen lainnyaEvaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara Reguler yang selanjutnya disebut EKA BUN Reguler adalah EKA BUN yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dan/atau Pemimpin PPA BUN/KPA BUN secara berkala.
Ditemukan dalam 204/PMK.02/2021Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2021, 155/PMK.02/2021, dan 2 dokumen lainnyaMenteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2021 dan PP 10 TAHUN 2011Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 102/PMK.02/2018, 214/PMK.02/2017, dan 2 dokumen lainnyaMenteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 163/PMK.02/2016, 208/PMK.02/2019, dan 1 dokumen lainnyaSekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga adalah Eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 7/PMK.02/2014