Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Evaluasi adalah kegiatan penilaian kepatuhan dan/atau pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB dan/atau fasilitas KITE terhadap Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE.
Evaluasi adalah kegiatan penilaian kepatuhan dan/atau pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB dan/atau fasilitas KITE terhadap Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE.
Ditemukan dalam 216/PMK.04/2022Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka Monitoring dan/atau Evaluasi yang dilakukan di lokasi Penerima Fasilitas TPB, Penerima Fasilitas KITE dan/atau lokasi lain yang diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE.
Ditemukan dalam 216/PMK.04/2022Data Monitoring dan/atau Evaluasi Fasilitas TPB dan/atau Fasilitas KITE yang selanjutnya disebut Data Monev adalah dokumen kepabeanan dan/atau cukai dan dokumen lain berupa buku, catatan, laporan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, dan/atau surat yang berkaitan dengan fasilitas TPB dan/atau fasilitas KITE.
Ditemukan dalam 216/PMK.04/2022Condition Precedent adalah persyaratan-persyaratan yang disepakati oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah dengan penerima Pinjaman dan/atau Hibah untuk menentukan berlaku efektifnya suatu Pinjaman dan/atau Hibah.
Ditemukan dalam 34/PMK.02/2010Condition Precedent of Effectiveness adalah persyaratan- persyaratan yang disepakati oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah dengan penerima Pinjaman dan/atau Hibah untuk menentukan berlaku efektifnya suatu Pinjaman dan/atau Hibah.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012Condition Precedent of Effectiveness adalah persyaratan-persyaratan yang disepakati oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah dengan penerima Pinjaman dan/atau Hibah untuk menentukan berlaku efektifnya suatu Pinjaman dan/atau Hibah.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2011Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah dalam rangka penarikan PHLN melalui mekanisme Reksus yang belum dimintakan dan/atau belum mendapatkan penggantian dan/atau tidak mendapatkan penggantian dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
Ditemukan dalam 260/PMK.08/2016Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya Layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016 dan 265/PMK.08/2015Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018