Ex-officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.
Ex-officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2011Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 1999Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2013Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2010Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2008Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 30 TAHUN 2014Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai negeri dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam 220/PMK.01/2021Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018 dan UU 5 TAHUN 2014Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas utama atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.
Ditemukan dalam 235/PMK.010/2020 dan PP 3 TAHUN 2022