Examiner adalah orang yang memahami dan berkompeten mengenai keaslian dari barang berupa merek dan hak cipta yang ditunjuk oleh Pemilik atau Pemegang Hak.
Examiner adalah orang yang memahami dan berkompeten mengenai keaslian dari barang berupa merek dan hak cipta yang ditunjuk oleh Pemilik atau Pemegang Hak.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2018Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2021Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2015Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2001Pemilik Barang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020 dan 27/PMK.06/2016Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak PVT kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian Hak PVT.
Ditemukan dalam 6/PMK.02/2016Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak PVT.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2004Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2004Pemilik Sertifikat Elektronik adalah individu atau badan hukum yang telah menyetujui perjanjian penggunaan Sertifikat Elektronik.
Ditemukan dalam 197/PMK.05/2017Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2001