Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Executing Agency, selanjutnya disingkat EA, adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah.
Executing Agency, selanjutnya disingkat EA, adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2011Executing Agency yang selanjutnya disingkat EA adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012Executing Agency, selanjutnya disingkat EA, adalah kementerian negara/ lembaga yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan. 3
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab Pinjaman Tunai adalah kementerian/lembaga negara yang menjadi penanggung jawab dan/atau koordinator atas penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan Pinjaman Tunai.
Ditemukan dalam 117/PMK.08/2022Pemberi Hibah Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Pemberi HDN, adalah badan/lembaga, Pemerintah Daerah atau swasta/perseorangan dalam negeri yang berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 255/PMK.05/2010Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan dan/atau pemanfaatan Riset Nasional di luar kementerian/ lembaga/pemerintah daerah, baik yang didanai oleh pemerintah, swasta, dan/atau sumber pendanaan lainnya.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2018Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Penyedia Barang (Vendor) adalah perusahaan yang ditunjuk oleh KKOB, Badan Usaha, Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian sebagai penyedia barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
Ditemukan dalam 172/PMK.04/2022Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Pemberi HLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan, lembaga non-keuangan asing, dan perorangan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 255/PMK.05/2010Pihak Lain adalah pihak selain Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, Unit Pengendali, Kontraktor, Kontraktor Alih Kelola, dan pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019