Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Faktor Penyesuai adalah besaran persentase atau indeks yang digunakan untuk menentukan besaran imbalan atas Pemanfaatan Aset Kelolaan.
Faktor Penyesuai adalah besaran persentase atau indeks yang digunakan untuk menentukan besaran imbalan atas Pemanfaatan Aset Kelolaan.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Imbalan Kinerja adalah imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari selisih antara Hasil Pengelolaan Aset dengan Nilai Aset.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009Imbalan Pengelolaan Aset adalah imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Nilai Aset yang diserahkelolakan kepada Pengelola Aset.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009Parameter Tidak Terkendali adalah faktor-faktor yang digunakan untuk menghitung Kebutuhan Pendapatan Operasi yang menurut sifatnya berada di luar kendali PT PLN (Persero).
Ditemukan dalam 195/PMK.08/2015Parameter Terkendali adalah faktor-faktor dan biaya- biaya yang digunakan untuk menghitung Kebutuhan Pendapatan Operasi yang menurut sifatnya berada di dalam kendali PT PLN (Persero).
Ditemukan dalam 195/PMK.08/2015Penyisihan Penghapusan Aktiva yang untuk selanjutnya disebut PPA adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aktiva.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Rasio Kecukupan Modal, yang selanjutnya disebut Gearing Ratio adalah batas yang ditetapkan untuk mengukur kemampuan BUPI dalam melakukan kegiatan penjaminan.
Ditemukan dalam 95/PMK08/2017Biaya Aset adalah seluruh pengeluaran tetap yang berkaitan langsung dengan Aset yang dikelola.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009Tarif adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2010 dan 84/PMK.02/2011