Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Faktur Pajak Khusus adalah faktur pajak yang dilampiri dengan cash register, struk pembayaran, atau invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang dibuat oleh PKP Toko Retail atas penyerahan Barang Bawaan yang PPN atas pembeliannya akan diminta kembali oleh Turis Asing.
Faktur Pajak Khusus adalah faktur pajak yang dilampiri dengan cash register, struk pembayaran, atau invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang dibuat oleh PKP Toko Retail atas penyerahan Barang Bawaan yang PPN atas pembeliannya akan diminta kembali oleh Turis Asing.
Ditemukan dalam 120/PMK.03/2019Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register/struk pembayaran/invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang diterbitkan oleh PKP Toko Retail atas pembelian Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilainya akan diminta kembali oleh Orang Pribadi.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register/struk pembayaran/invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang diterbitkan oleh Toko Retail atas pembelian Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilainya akan diminta kembali oleh Orang Pribadi.
Ditemukan dalam 76/PMK.03/2010Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan 2021, No. 880 barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
Ditemukan dalam 102/PMK.010/2021Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Ditemukan dalam 21/PMK.010/2021, 103/PMK.010/2021, dan 2 dokumen lainnyaHarga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Ditemukan dalam 6/PMK.03/2021Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalan Faktur Pajak.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2013Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Ditemukan dalam 238/PMK.03/2012Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Ditemukan dalam 64/PMK.03/2022Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Ditemukan dalam 71/PMK.03/2022