Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2009Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1996 dan UU 23 TAHUN 1992Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2004Sarana Kesehatan adalah rumah sakit atau klinik yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan calon TKI.
Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2011Wahana Pendidikan Kebidanan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Kebidanan.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2019Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 2009Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/perawatan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
Ditemukan dalam PP 103 TAHUN 2014Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1992Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2011Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2017 dan UU 20 TAHUN 2013