Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Fasilitas perangsang penanaman adalah untuk tahun 1978, 1979, 1980, dan
Fasilitas perangsang penanaman adalah untuk tahun 1978, 1979, 1980, dan
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 1981Fasilitas perangsang penanaman adalah untuk tahun 1979, 1980, 1981, dan
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 1981b. Pembukuan 1 Oktober 1995 sampai dengan 30 September 1996, tahun pajaknya adalah tahun pajak
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1994Biaya Produksi Perhutanan adalah seluruh biaya langsung yang terkait dengan kegiatan produksi hasil hutan, sampai di log ponds atau log yards untuk hasil hutan kayu dan/atau sampai tempat pengumpulan hasil panen untuk hasil hutan bukan kayu pada Hutan Alam. 2019, No. 1595
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal, dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004Biaya Investasi Tanaman adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan, dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019 dan 234/PMK.03/2022Ruang Kegiatan adalah berupa kawasan pemukiman, industri, pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan, pariwisata, dan tempat lain yang berfungsi sebagai kawasan tertentu.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2013Tahun fiskal Akademi adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Ditemukan dalam PERPRES 49 TAHUN 2013Mesin adalah setiap mesin, permesinan, termasuk suku cadang, peralatan, atau perkakas, yang digunakan untuk 2016, No. 1769 pengembangan industri dalam bentuk perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada.
Ditemukan dalam 177/PMK.04/2016Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2010