Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri kepada PJPBMN yang dibiayai dari sumber- sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri kepada PJPBMN yang dibiayai dari sumber- sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 139/PMK.08/2022Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020Fasilitas yang diberikan pada tahap Penyiapan Proyek dan/atau Pelaksanaan Transaksi yang selanjutnya disebut Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016Fasilitas yang Diberikan pada Tahap Penyiapan Proyek dan/atau Pelaksanaan Transaksi yang selanjutnya disebut Fasilitas, adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 265/PMK.08/2015Fasilitas yang diberikan pada Tahap Penyiapan Proyek dan/atau Tahap Pelaksanaan Transaksi yang selanjutnya disebut Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 73/PMK.08/2018Fasilitas Fiskal adalah fasilitas yang diberikan oleh Menteri Keuangan untuk proyek KPBU sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KPBU. BAGIAN II RUANG LINGKUP
Ditemukan dalam 260/PMK.08/2016Fasilitas Penyiapan Proyek adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada penanggung jawab proyek kerjasama yang dibiayai dari sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai fasilitas dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018Permohonan Fasilitas adalah surat yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan yang dilampiri dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek Kerja Sama dalam bentuk dan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, yang jenisnya sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan II Peraturan Pemerintah ini.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1997