Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Fasilitator Pendanaan yang selanjutnya disebut Fasilitator adalah pihak yang menyandang dana dalam rangka penyediaan aset BLU melalui skema beli cicil.
Fasilitator Pendanaan yang selanjutnya disebut Fasilitator adalah pihak yang menyandang dana dalam rangka penyediaan aset BLU melalui skema beli cicil.
Ditemukan dalam 29/PMK.05/2022Penyalur adalah pihak yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari BLU PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.
Ditemukan dalam 95/PMK.05/2018Debitur adalah pihak yang menerima penyaluran dana dari BLU BPDLH dalam bentuk pembiayaan.
Ditemukan dalam 124/PMK.05/2020Penyedia Aset yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pihak yang melakukan penyediaan aset untuk dibeli oleh BLU.
Ditemukan dalam 29/PMK.05/2022Penerima Manfaat adalah pihak yang menerima penyaluran dana dari BLU BPDLH dalam bentuk belanja.
Ditemukan dalam 124/PMK.05/2020Penyalur adalah lembaga yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.
Ditemukan dalam 22/PMK.05/2017Fasilitas Dana Bergulir yang selanjutnya disingkat FDB adalah fasilitas dana yang diberikan dalam bentuk skema pembiayaan secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah untuk kegiatan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Ditemukan dalam 124/PMK.05/2020Mitra Pemanfaatan Aset atau KSM yang selanjutnya disebut Mitra adalah pihak lain yang melakukan perikatan dengan BLU dalam rangka Pemanfaatan Aset atau KSM.
Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Penerima Penerusan PDN adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2008Badan Layanan Umum Pengelola Dana yang selanjutnya disebut BLU Pengelola Dana adalah badan layanan umum yang melakukan pengelolaan dana untuk pemberian fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ditemukan dalam 155/PMK.05/2018