Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Formasi Jabatan adalah kebutuhan atas jabatan dan jumlah Pelaksana sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Formasi Jabatan adalah kebutuhan atas jabatan dan jumlah Pelaksana sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017 dan 241/PMK.01/2015Formasi jabatan adalah kebutuhan atas jabatan dan jumlah pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai peringkat jabatan pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 237/PMK.01/2014Formasi Jabatan adalah kebutuhan jabatan PPAP sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan serta kebutuhan jumlah PPAP sesuai dengan jenjang jabatan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Formasi Jabatan Pelaksana yang selanjutnya disebut Formasi adalah susunan jabatan dan peringkat Pelaksana sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Formasi Jabatan Pelaksana yang selanjutnya disebut Formasi adalah kebutuhan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana pada unit kerja terkecil sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 200/PMK.01/2022Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Jabatan Pelaksana Tertentu adalah Jabatan pelaksana selain pelaksana umum dan pelaksana khusus yang menduduki Jabatan dengan persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan mengenai Jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 220/PMK.01/2021Pelaksana Tertentu adalah Pelaksana selain Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus yang menduduki jabatan dengan persyaratan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017 dan 19/PMK.07/2017Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang dan pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017Pelaksana Tugas Belajar adalah PNS Kementerian Keuangan yang menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 241/PMK.01/2015