Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Formasi Jabatan adalah kebutuhan jabatan Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai serta kebutuhan jumlah Pelaksana Awak Kapal Patroli sesuai dengan ukuran panjang kapal.
Formasi Jabatan adalah kebutuhan jabatan Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai serta kebutuhan jumlah Pelaksana Awak Kapal Patroli sesuai dengan ukuran panjang kapal.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Pelaksana Awak Kapal Patroli adalah Pelaksana yang menduduki jabatan awak kapal patroli yang disyaratkan masa kerja dan ukuran panjang kapal sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, dan Pelaksana yang menduduki jabatan non awak kapal patroli sebagaimana ditetapkan dalam ketentuanmengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 241/PMK.01/2015Pelaksana yang menduduki jabatan awak kapal patroli adalah pelaksana yang menduduki jabatan sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkunganPangkalan SaranaOperasi Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 246/PMK.01/2011Masa Kerja Awak Kapal Patroli yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dan/atau sebagai Pelaksana Umum yang melaksanakan patroli laut di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Kompetensi Teknis Pelaksana Awak Kapal Patroli yang selanjutnya disebut Kompetensi Teknis adalah pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh Pelaksana Awak Kapal Patroli terkait dengan bidang tugas pekerjaannya yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Formasi Jabatan adalah kebutuhan jabatan PPAP sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan serta kebutuhan jumlah PPAP sesuai dengan jenjang jabatan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Formasi Jabatan Pelaksana yang selanjutnya disebut Formasi adalah kebutuhan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana pada unit kerja terkecil sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 200/PMK.01/2022