Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Gagal Bayar adalah keadaan dimana Pemda tidak mampu membayar Tunggakan setelah melewati Jangka Waktu Pemulihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman Pembiayaan.
Gagal Bayar adalah keadaan dimana Pemda tidak mampu membayar Tunggakan setelah melewati Jangka Waktu Pemulihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman Pembiayaan.
Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016Jangka Waktu Pemulihan adalah jangka waktu yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemda untuk menyelesaikan Tunggakan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan.
Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016Tunggakan adalah Kewajiban Daerah yang telah jatuh tempo namun belum dibayar sebagian atau seluruhnya berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2017Tunggakan adalah jumlah Kewajiban Daerah yang telah jatuh tempo dan belum dibayar berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan.
Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016Kondisi Gagal Bayar PDAM, selanjutnya disebut Gagal Bayar, adalah keadaan dimana PDAM tidak dapat membayar sebagian atau seluruh pokok kredit investasi kepada Bank Pemberi Kredit pada saat jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.
Ditemukan dalam 91/PMK.011/2011Kondisi Gagal Bayar PDAM, yang selanjutnya disebut Gagal Bayar adalah keadaan PDAM tidak dapat membayar sebagian atau seluruh pokok Kredit Investasi kepada Bank Pemberi Kredit pada saat jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.
Ditemukan dalam 60/PMK.08/2020Kondisi Gagal Bayar PDAM, selanjutnya disebut Gagal Bayar, adalah keadaan dimana PDAM tidak dapat membayar sebagian atau seluruh Kewajiban PDAM kepada Bank Pemberi Kredit pada saat jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.
Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009Dana Pinjaman adalah piutang yang diberikan oleh Pemerintah kepada LPS untuk mengatasi kesulitan Likuiditas yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan jangka waktu berlakunya.
Ditemukan dalam 88/PMK.010/2020Dana Pinjaman adalah piutang yang diberikan oleh Pemerintah kepada LPS untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan jangka waktu berlakunya.
Ditemukan dalam 33/PMK.010/2020Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Ditemukan dalam 193/PMK.02/2017, 213/PMK.06/2020, dan 1 dokumen lainnya