Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang selanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang selanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2015Gaji adalah Penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai anggota Direksi Persero.
Ditemukan dalam 200/PMK.06/2018Honorarium adalah Penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris Persero.
Ditemukan dalam 200/PMK.06/2018Tunjangan adalah penghasilan berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentu oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris selain Gaji/Honorarium.
Ditemukan dalam 200/PMK.06/2018Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas setiap bulan.
Ditemukan dalam 176/PMK.05/2017Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai setiap bulan.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 202/PMK.05/2022Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai setiap bulan.
Ditemukan dalam 176/PMK.05/2017Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang dibayarkan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi bersama-sama dengan pembayaran Gaji atau Upah.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2015Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil pengembangan.
Ditemukan dalam 186/PMK.02/2020 dan 34/PMK.04/2015Gaji Induk adalah gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada pegawai negeri yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan pada satuan kerja yang meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016